Manfaat
asuransi, Mengapa asuransi penting?
Asuransi
mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu
a. Rasa aman dan perlindungan
Mengapa rasa Aman?. Kehilangan, Kerusakan atau kejadian merugikan merupakan kejadian yang tidak pasti dan tidak dapat diprediksi. Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Rasa aman itu berupa ganti rugi dari pengelola asuransi terhadap kejadian yang dialami sesuai dengan Kriteria yang telah disepakati. Rasa aman itu juga berupa bantuan terhadap masalah yang kita alami seperti misalnya bantuan keungan saat sakit.
b. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan
sumber pendapatan.
Dalam
beberapa Perusahaan Asuransi. Premi yang kita bayarkan dapat juga berlaku
sebagai tabungan yang dapat kita ambil kapan saja. Asuransi merupakan salah
satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan
lainnya. Jadi kita bisa mendapat dua
keuntungan sekaligus. Asuransi sekaligus Tabungan.
c. Rencana
Masa depan.
Asuransi banyak jenisnya seperti asuransi
pendidikan dan rumah idaman. Asuransi ini merupakan asuransi yang bergerak
untuk membantu kita mendapatkan Pendidikan anak atau rumah idaman di masa
depan. Jadi kita akan membayar premi tiap tahun dan mendapat apa yang kita
inginkan di masa depan.
d. Jaminan untuk mendapatkan kredit.
Bila kita
ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit tersebut. Tentunya ini
tidak terdapat pada semua perusahaan asuransi. Telitilah dahulu lebih lanjut.
e. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.
Prinsip
Dalam Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi agar hubungan
asuransi berjalan baik, yaitu :
*Insurable interest” Yaitu Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari adanya suatu hubungan keuangan. Hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan hubungan diakui oleh hukum.
*Utmost good faith Adalah Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Intinya
adalah kejujuran. Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga
harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan
yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.






0 komentar:
Posting Komentar