Sabtu, 23 November 2013

Manfaat dan Prinsip ASURANSI


Manfaat asuransi, Mengapa asuransi penting?
Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu 

a. Rasa aman dan perlindungan 
Mengapa rasa Aman?. Kehilangan, Kerusakan atau kejadian merugikan merupakan kejadian yang tidak pasti dan tidak dapat diprediksi.  Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Rasa aman itu berupa ganti rugi dari pengelola asuransi terhadap kejadian yang dialami sesuai dengan Kriteria yang telah disepakati. Rasa aman itu juga berupa  bantuan terhadap masalah yang kita alami seperti misalnya bantuan keungan saat sakit.

b. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Dalam beberapa Perusahaan Asuransi. Premi yang kita bayarkan dapat juga berlaku sebagai tabungan yang dapat kita ambil kapan saja. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.  Jadi kita bisa mendapat dua keuntungan sekaligus. Asuransi sekaligus Tabungan.

c. Rencana Masa depan.
Asuransi banyak jenisnya seperti asuransi pendidikan dan rumah idaman. Asuransi ini merupakan asuransi yang bergerak untuk membantu kita mendapatkan Pendidikan anak atau rumah idaman di masa depan. Jadi kita akan membayar premi tiap tahun dan mendapat apa yang kita inginkan di masa depan.

d. Jaminan untuk mendapatkan kredit.
Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. Tentunya ini tidak terdapat pada semua perusahaan asuransi. Telitilah dahulu lebih lanjut. 

e. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung. 


Prinsip Dalam Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi agar hubungan asuransi berjalan baik, yaitu :
*Insurable interest” Yaitu Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari adanya suatu hubungan keuangan. Hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan hubungan diakui oleh hukum.
*Utmost good faith Adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Intinya adalah kejujuran. Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



0 komentar:

Posting Komentar