Apa itu asuransi? Apa manfaat
atau pentingnya Asuransi bagi saya? Bagaimana undang-undang yang mengaturnya?
Temukan lebih dalam artikel ini.
Asuransi. Mungkin kata ini terdengar sedikit asing
bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada di tingkat ekonomi
menengah ke bawah. Asuransi masih dianggap menjadi sebuah barang yang mewah dan
belum perlu dimiliki. Padahal Asurani memiliki nilai penting yang patut kita
miliki, yaitu Jaminan akan ketidakpastian.
Mungkin bagi pegawai negeri di Indonesia,
sudah pasti sangat mengenal yang namanya ASKES.
Ya, Askes atau Asuransi Kesehatan adalah salah satu jenis asurani yang bergerak
dalam bidang kesehatan. Manfaatnya sangat terasa bagi pengguna Askes. Di saat
mereka sakit, mereka akan mendapatkan perawatan secara gratis di kelas tertentu
sesuai dengan golongan jabatannya.
Asuransi sebenarnya sangat berguna dalam kehidupan kita. Mungkin
karena masih kurang berkembangnya sistem asuransi yang ada di Indonesia, sampai
saat ini masih belum begitu terasa manfaat asuransi itu. Tentu melibatkan
berbagai pihak dan usaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk
menggunakan Asuransi termasuk melalui penyebaran informasi. Bukan untuk
menguntungkan perusahaan asuransi tentunya, tapi untuk membantu diri kita
sendiri. Janganlah kita mengorbankan harta benda yang dijual untuk menanggung
biaya pengobatan atau kerugian yang tidak terduga.
Kita bahas lebih lanjut mengenai Asuransi
dalam artikel Memahami Apa itu Asuransi berikut ini.
Apa
itu asuransi
Asuransi merupakan sebuah istilah yang mana
ditujukan untuk tindakan atau sistem atau sebuah kegiatan bisnis dimana
terdapat perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara keuangan) baik untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain lain yang
akan mendapatkan penggantian bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang
menimbulkan kerugian seperti kehilangan, kecelakaan, kerusakan bahkan kematian.
Kegiatan asuransi melibatkan pembayaran premi atau biaya yang dibayar secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis atas kejadian yang
terjadi.
Sebuah badan/orang yang
menyalurkan/memiliki resiko disebut sebagai ‘tertanggung’,
dan badan yang menerima resiko yang akan melakukan penggantian kerugian disebut
sebagai ‘penanggung’. Diantara tertanggung dan
penanggung dibuat sebuah ‘kontrak legal’ yaitu berupa perjanjian yang akan
siebut sebagai ‘kebijakan’. Kebijakan/perjanjian
akan mengatur kondisi mana yang dilindungi, istilah-istilah yang digunakan
dalam perjanjian, dan peraturan lainnya. Akan ada biaya yang secara berkala
dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung yang disebut ‘premi’ untuk resiko
yang diasurnasikan.
Untuk lebih
jelas, ada beberapa point penting
yang terdapat dalam asuransi :
1. Adanya sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi bagi tertanggung.
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi sehingga pembayaran oleh penanggung juga tidak pasti.
1. Adanya sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi bagi tertanggung.
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi sehingga pembayaran oleh penanggung juga tidak pasti.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Di Republik
ini, Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD
Sedangkan
definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246;
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”






0 komentar:
Posting Komentar