Sabtu, 23 November 2013

ASURANSI

Apa itu asuransi? Apa manfaat atau pentingnya Asuransi bagi saya? Bagaimana undang-undang yang mengaturnya? Temukan lebih dalam artikel ini.

Asuransi. Mungkin kata ini terdengar sedikit asing bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah. Asuransi masih dianggap menjadi sebuah barang yang mewah dan belum perlu dimiliki. Padahal Asurani memiliki nilai penting yang patut kita miliki, yaitu Jaminan akan ketidakpastian.

Mungkin bagi pegawai negeri di Indonesia, sudah pasti sangat mengenal yang namanya ASKES. Ya, Askes atau Asuransi Kesehatan adalah salah satu jenis asurani yang bergerak dalam bidang kesehatan. Manfaatnya sangat terasa bagi pengguna Askes. Di saat mereka sakit, mereka akan mendapatkan perawatan secara gratis di kelas tertentu sesuai dengan golongan jabatannya.

Asuransi sebenarnya sangat berguna dalam kehidupan kita. Mungkin karena masih kurang berkembangnya sistem asuransi yang ada di Indonesia, sampai saat ini masih belum begitu terasa manfaat asuransi itu. Tentu melibatkan berbagai pihak dan usaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk menggunakan Asuransi termasuk melalui penyebaran informasi. Bukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tentunya, tapi untuk membantu diri kita sendiri. Janganlah kita mengorbankan harta benda yang dijual untuk menanggung biaya pengobatan atau kerugian yang tidak terduga.

Kita bahas lebih lanjut mengenai Asuransi dalam artikel Memahami Apa itu Asuransi berikut ini.

Apa itu asuransi
Asuransi merupakan sebuah istilah yang mana ditujukan untuk tindakan atau sistem atau sebuah kegiatan bisnis dimana terdapat perlindungan finansial (atau ganti rugi secara keuangan) baik untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain lain yang akan mendapatkan penggantian bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang menimbulkan kerugian seperti kehilangan, kecelakaan, kerusakan bahkan kematian.
Kegiatan asuransi melibatkan pembayaran premi atau biaya yang dibayar secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis atas kejadian yang terjadi.
Sebuah badan/orang yang menyalurkan/memiliki resiko disebut sebagai ‘tertanggung’, dan badan yang menerima resiko yang akan melakukan penggantian kerugian disebut sebagai ‘penanggung’. Diantara tertanggung dan penanggung dibuat sebuah ‘kontrak legal’ yaitu berupa perjanjian yang akan siebut sebagai ‘kebijakan’. Kebijakan/perjanjian akan mengatur kondisi mana yang dilindungi, istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian, dan peraturan lainnya. Akan ada biaya yang secara berkala dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung yang disebut ‘premi’ untuk resiko yang diasurnasikan.

Untuk lebih jelas, ada beberapa point penting yang terdapat dalam asuransi :
1. Adanya sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi bagi tertanggung.
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung 
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi sehingga pembayaran oleh penanggung juga tidak pasti.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Di Republik ini, Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD
Sedangkan definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246;
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”


0 komentar:

Posting Komentar